Bojonegoro (pilar.id) – Polres Bojonegoro mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa delapan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Bojonegoro. Kasus ini terjadi antara September 2023 dan Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, delapan siswa tersebut menjadi korban. Tujuh korban mengalami pelecehan seksual, sementara satu korban mengalami sodomi. Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah karena tersangka telah lama mengajar di sekolah tersebut.
Tersangka, berinisial M (23 tahun), warga Kecamatan Bojonegoro, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajar komputer dan melakukan pelecehan seksual saat korban tertidur di asrama sekolah. “Tersangka mengakui telah melakukan pelecehan terhadap delapan siswa,” ujar AKP Fahmi Amarullah pada Kamis (21/3/2024).
Para korban diancam agar tidak memberitahu orang lain. Tersangka memberikan uang senilai Rp50 ribu untuk memastikan para korban tetap diam. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dia juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih belajar di pondok pesantren di Lamongan.
Polres Bojonegoro terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan. Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro. (ted)