Bandung (pilar.id) – Penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat pada Kamis (6/7/2023) akan segera memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Status P-21 menunjukkan bahwa berkas perkara sedang dalam proses dan kelengkapannya telah terpenuhi. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.
Penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu dilakukan karena penayangan konten pornografi, termasuk siaran Liga Inggris secara ilegal dari Vidio.
Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga mendapatkan keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada penggunanya untuk mengakses konten ilegal tersebut.
Kombes Polisi Deni Okvianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, mengungkapkan, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan siap untuk tahap berikutnya.
“Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat dianggap cukup. Kami berharap proses ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak tegas pihak yang menyebarkan konten asusila dan bajakan,” jelas Deni Okvianto.
Modus operandi pengelola ZAL TV dimulai dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Kemudian, mereka mengumpulkan konten tayangan dari platform tersebut dan menyebarkannya tanpa izin dari platform terkait.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan ilegal lainnya yang dapat merusak moral bangsa dengan melaporkan situs dan akun media sosial tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepolisian juga berharap agar pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia terus melakukan edukasi dan mengajak masyarakat untuk menonton konten melalui aplikasi video streaming legal.
Mereka juga diharapkan proaktif dalam memerangi konten dan situs bajakan atau ilegal guna melindungi kepentingan konsumen dari ancaman malware, pencurian data pribadi, dan aktivitas ilegal lainnya.
Hal ini bertujuan untuk membangun industri ekonomi kreatif yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. (hdl)