Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus ZAL TV, Aplikasi Streaming Ilegal Masuki Tahap Lanjutan

Kasus ZAL TV, Aplikasi Streaming Ilegal Masuki Tahap Lanjutan

Hukum Hendro D. Laksono6 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Para pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV di Polda Jawa Barat
Para pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV di Polda Jawa Barat

Bandung (pilar.id) – Penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat pada Kamis (6/7/2023) akan segera memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Status P-21 menunjukkan bahwa berkas perkara sedang dalam proses dan kelengkapannya telah terpenuhi. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu dilakukan karena penayangan konten pornografi, termasuk siaran Liga Inggris secara ilegal dari Vidio.

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga mendapatkan keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada penggunanya untuk mengakses konten ilegal tersebut.

Kombes Polisi Deni Okvianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, mengungkapkan, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan siap untuk tahap berikutnya.

“Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat dianggap cukup. Kami berharap proses ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak tegas pihak yang menyebarkan konten asusila dan bajakan,” jelas Deni Okvianto.

Modus operandi pengelola ZAL TV dimulai dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Kemudian, mereka mengumpulkan konten tayangan dari platform tersebut dan menyebarkannya tanpa izin dari platform terkait.

Baca Juga  Gratis atau Bayar? Link Live Streaming Persib Vs Persik, Kick Off Sore Hari

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan ilegal lainnya yang dapat merusak moral bangsa dengan melaporkan situs dan akun media sosial tersebut kepada pihak kepolisian.

Kepolisian juga berharap agar pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia terus melakukan edukasi dan mengajak masyarakat untuk menonton konten melalui aplikasi video streaming legal.

Mereka juga diharapkan proaktif dalam memerangi konten dan situs bajakan atau ilegal guna melindungi kepentingan konsumen dari ancaman malware, pencurian data pribadi, dan aktivitas ilegal lainnya.

Hal ini bertujuan untuk membangun industri ekonomi kreatif yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. (hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Polda Jawa Barat streaming

Berita Lainnya

Ilustrasi Youtube (foto: Zulfugar Karimov, unsplash)

YouTube Sempat Alami Gangguan Global, Kini Sudah Kembali Normal

16 Oktober 2025
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar, Polda Jabar Tangkap 12 Tersangka

16 Juli 2025
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan

Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

9 Mei 2025
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana

Wamenhub Pastikan Kesiapan Lalu Lintas Jelang Tahun Baru 2025 di Kawasan Puncak

26 Desember 2024
Ilustrasi pengguna layanan music streaming di ponsel (foto: cottonbro studio, pexels)

Universal Music Group dan Amazon Music Perluas Kerja Sama Global untuk Streaming 2.0

23 Desember 2024
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Praperadilan PS

13 Juni 2024
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast

Tersangka Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

11 Juni 2024
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline Khusus Sebagai Komitmen Penegakan Hukum

8 Juni 2024
Konferensi pers di Polda Jawa Barat, terkait update terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eki (foto: Dok Humas Polri)

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Ini Penjelasan Polda Jabar Terkait Peran Pegi alias Perong

27 Mei 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.