Mojokerto (pilar.id) – Kelompok peremuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) dan Panduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) mengirimkan surat pengaduan pencemaran lingkungan ke Gubernur Jawa Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (11/4/2023)
Hal itu dikarenakan melubernya limbah cair berwarna putih pekat yang mengalir deras ke lahan persawahan milik warga, yang diduga dibuang oleh PT. PRIA ke saluran irigasi warga hingga meluber ke sawah di Desa Parengan dan Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Sujiati, Pegiat Lingkungan Green Woman, bila warga saat ini khawatir atas dampak limbah cair yang dibuang perusahaan tak bertanggungjawab tersebut.
“Warga khawatir limbah cair berdampak pada kesehatan warga dan lahan pertanian, karena perusahaan tersebut berulang kali membuang limbah sembarangan tanpa ada sanksi dari pemerintah,” ungkap Sujiati.
Dalam surat aduan tersebut, berisi tentang kronologi kejadian dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan terdapat kandungan logam berat (Mn) yang mencapai 200 ppm dan kadar TDS air limbah dengan tinggi mencapai 3790 ppm yang jauh melebihi baku mutu, yaitu tak boleh lebih dari 1 ppm.
Beruntugnya saat surat aduan tersebut dikirim, mendapatkan respon positif oleh Gakkum, yang segera mengirimkan dua tim gabungan dari pusat dan Surabaya yang ditugaskan untuk investigasi lebih lanjut.
“Melalui surat aduan ini, warga berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT. PRIA, agar kejadian ini tak terulang dan warga lakardowo mendapatkan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” harapnya. (jel/hdl)