Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut hadir dalam proses pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak berusia 5 tahun di Pekanbaru.
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA mendampingi dan memantau proses ini di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Pengambilan keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyatakan komitmen negara dalam upaya perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak.
“Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (AKH) kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak,” ungkap Nahar.
Nahar juga mendorong kelanjutan upaya pemenuhan hak anak korban maupun AKH, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak bermain. Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menegaskan komitmennya untuk menjamin kelangsungan pendidikan kedua anak tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun AKH perlu mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, dan masyarakat di sekitarnya. Informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak di media mainstream atau sosial harus dihapus demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menyatakan bahwa Kemen PPPA akan mengawal pemulihan psikologis anak korban dan AKH. Koordinasi terus dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekanbaru untuk mendampingi secara psikologis.
“Langkah-langkah rehabilitatif sangat penting untuk memulihkan anak dari dampak negatif kasus kekerasan seksual. Kami mengajak orang tua, keluarga, pendidik, atau masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan anak untuk melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Nahar.
Masyarakat juga dapat melaporkan kasus-kasus serupa melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.(ret/hdl)










