Jakarta (pilar.id) – Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang mengatur Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran ini diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Menurut juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan di masjid dan musala. Edaran ini secara rinci mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag menerbitkan edaran ini untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar,” kata Anna Hasbie di Jakarta.
Anna Hasbie menegaskan kembali bahwa masih ada beberapa pihak yang belum memahami isi surat edaran tersebut. Beberapa di antaranya bahkan salah menyampaikan bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan di masjid dan musala, padahal hal tersebut tidak benar. Ada juga yang salah menganggap bahwa azan dengan pengeras suara dilarang.
“Masih ada yang kurang memahami isi edaran SE 05 tahun 2022, dan mengklaim adanya larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran tersebut dibaca dengan seksama. Tidak ada larangan yang ada hanya pengaturan penggunaan pengeras suara,” tambah Anna.
“Bahkan, surat edaran ini dengan jelas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan dapat menggunakan pengeras suara luar,” lanjutnya.
Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami surat edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan teliti. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bersama dalam menyebarkan ajaran agama di tengah masyarakat yang beragam, baik dari segi agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara, agar tidak mengganggu dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Ketentuan ini juga didukung oleh banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.
“Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya ada di Indonesia. Beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah, juga menerapkan peraturan serupa,” tambah Anna.
Di Indonesia sendiri, surat edaran ini sudah mengatur tata cara penggunaan pengeras suara yang terinci.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. (usm/hdl)