Jakarta (pilar.id) – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan kepada pengusaha makanan dan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima, untuk mendapatkan sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.
Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, termasuk UKM dan pedagang kaki lima yang bergerak di bidang makanan, minuman, jasa sembelihan, dan kegiatan terkait lainnya.
“Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan, minuman, jasa sembelihan, dan yang berkaitan dengan makanan dan minuman,” ungkapnya pada Kamis (1/2/2024).
Untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban ini, Kemenag menyelenggarakan program sertifikasi halal gratis yang dikenal sebagai SEHATI (Sertifikasi Halal Tanpa Biaya). Para pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal dengan mengajukan pernyataan sendiri (self declare), yang harus didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Siti Aminah menegaskan bahwa semua biaya yang terkait dengan proses sertifikasi halal ini akan ditanggung oleh negara. “Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank, dan yang lainnya,” ujarnya.
Pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui tautan bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengambil langkah untuk memperoleh sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditentukan. (ret/ted)