Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus kekerasan anak dengan teman sebaya yang baru-baru ini viral di media sosial.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), perwakilan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap, Aparat Penegak Hukum (APH), para guru, dan aparatur kecamatan/desa.
Pertemuan ini membahas aspek perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain itu, dibahas juga aspek pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, sesuai dengan komitmen Kabupaten Cilacap untuk menjadi Kabupaten dan Kota Layak Anak, yang tahun ini meraih kategori Nindya.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Purwianti, menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan untuk memastikan bahwa langkah-langkah penanganan dan pendampingan pada anak korban kekerasan dapat diperiksa kembali dengan kepala dingin dan kepentingan terbaik anak sebagai pijakan bersama dalam menangani kasus ini.
“Kepedulian terhadap hak-hak anak harus diutamakan dalam penanganan kasus ini,” ujar Ciput Purwianti.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam kasus ini.
“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdiri dari anak korban, anak saksi, dan anak yang terlibat dalam kasus kekerasan (AKH). Semua anak ini harus tetap mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, termasuk pendidikan dan pemulihan psikologis,” katanya.
Selama rapat, psikolog dari KemenPPPA juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi dampak psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Hasil awal menunjukkan bahwa anak-anak ini mengalami perubahan emosi seperti kekhawatiran, kegelisahan, dan kebingungan, yang berdampak pada penurunan motivasi belajar mereka.
Kemenko PMK juga memberikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor dalam penanganan kasus ini. “Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan berbagai instansi mampu berkoordinasi dalam penanganan sesuai dengan sistem perlindungan anak yang ada. Cilacap dapat menjadi contoh yang baik untuk daerah lain dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata perwakilan Kemenko PMK, Imron Rosadi.
Secara keseluruhan, penanganan kasus ABH ini telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Masyarakat diharapkan untuk percaya pada sistem perlindungan anak dan berpartisipasi dalam sistem ini. Pencegahan kekerasan dan pelaksanaan disiplin positif oleh guru dan orang tua juga menjadi fokus untuk mencegah kasus serupa di masa depan. (usm/ted)










