Jakarta (pilar.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur namun, tidak dibayar.
Karyawan perempuan tersebut mengaku melalui sebuah video yang viral di media sosial bahwa ia dituntut bekerja lembur tetapi, tidak mendapatkan bayaran lembur. Video tersebut kemudian viral setelah diunggal akun media sosial Instagram undercover.id.
Karyawan yang menuntut tersebut berasal PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
“Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, ” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, Dra. Haiyani Rumondang, M.A melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Atas pemberitaan tersebut kata Haiyani, pihaknya pada Kamis (2/2/1023) pagi, langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
“Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, ” kata Haiyani.
Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini,” ujar Haiyani.
Terkait dengan kasus tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menyatakan telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah kerja lembut tanpa bayaran tersebut.
Pernyataan tersebut, disampaikan Ganjar saat Pembukaan Masa Awal Musrenbang Tahun 2023 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jumat (3/2/2023).
“Sudah. Sudah dimediasi. Sebenarnya yang saya katakan di sini tadi, ini eranya viralisme, jadi dikit-dikit viralisme, kenapa tidak tanya gitu. Jadi akhirnya nanti akan ramai tapi sudah kita fasilitasi,” tegas Ganjar.
Berdasarkan laporan yang ia terima, buruh yang menuntut upah kerja lemburnya itu berasal dari dua daerah, yakni Salatiga dan Grobogan.
“Jika dia lembur tidak dibayar laporkan saja. Tim kita sudah diturunkan, mudah-mudahan nanti segera ada hasil,” ujarnya. (fat)