Lamongan (pilar.id) – Setelah tiga bulan berjalan, kasus tewasnya pegawai bank berinisial S di lokasi parkir RSUD dr Soegiri Lamongan akhirnya terungkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhop Silvana Delareskha di Mapolres Lamongan, Senin (22/8/2022), yang telah menetapkan ES, 36 tahun, warga Surabaya yang tinggal di Perumahan Tambora, Tikung sebagai tersangka.
“Dalam melakukan kejahatannya, tersangka membiarkan korban terkunci di dalam mobil saat korban terkena serangan jantung yang mengakibatkan korban meninggal di tempat,” ujarnya.
Kapolres Lamongan mengatakan setelah dilakukan serangkaian hasil tindakan penyelidikan, diketahui jika sebelum korban ditemukan meninggal dunia di halaman parkir RSUD Dr SUGIRI Lamongan, almarhum sedang bersama dengan pelaku ES.
“Hal ini didasarkan pada rekam jejak HP korban dan juga rekaman CCTV, yang saat itu pelaku akan melakukan transaksi jual beli tanah dengan korban,” jelas AKBP Yakhob.
Tak hanya itu, AKBP Yakhob juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban beberapa hari lalu dan menunggu hasil keluar.
Atas hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengetahui korban terkena serangan jantung, namun bukanya ditolong, namun tersangka mengulur-ulur waktu hingga meninggal dunia.
“Pelaku sebenarnya tahu kalau korban terkena serangan jantung, tapi pelaku sengaja putar-putar hingga korban meninggal dunia di mobil. Lalu pelaku mengunci korban dari luar, kemudian kuncinya dibuang,” jelasnya. (jel/hdl)










