Jakarta (pilar.id) – Korlantas Polri mewajibkan bagi pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju dengan kecepatan 35 Km per jam untuk memiliki SIM.
Meskipun bentuk kendaraan listrik tersebut berupa sepeda, jika bisa melaju dengan mesin hingga kecepatan yang ditentukan tersebut tetap harus dilengkapi SIM bagi pengendaranya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengendara dengan kendaraan listrik yang dimaksud juga harus mematuhi aturan keselamatan seperti menggunakan helm.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” sambungnya.
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan ‘barang baru’ yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah.
Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik untuk mendukung kebijakan pemerintah ini.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” ujarnya.
Di sisi lain, Korlantas Polri akan segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1. (ade)