Blitar (pilar.id) – Meski terlibat dalam skandal perselingkuhan, perolehan suara MU (41), seorang calon legislatif (Caleg), terus meningkat. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Rekapitulasi KPU per Rabu (21/2/2024) pukul 22:00, dengan progres 442 dari 568 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 77,82 persen, perolehan suara Caleg berusia 41 tahun itu terus melonjak hingga mencapai 237 suara.
Angka perolehan suara MU (41) ini signifikan naik dari 2 hari sebelumnya, di mana ia hanya mendapat 201 suara. Meskipun terlibat kontroversi, pria tersebut kini menjadi Caleg dengan perolehan suara tertinggi di partainya.
Diperkirakan bahwa perolehan suara Caleg dari partai berbasis Islam ini akan terus meningkat seiring belum rampungnya proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Namun, meski mendapat suara yang tinggi, langkah MU (41) untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar tampaknya akan sulit. Pasalnya, ia harus menghadapi masalah hukum yang dilayangkan oleh istrinya sendiri.
Istri dari MU (41) telah melaporkan sang suami ke Polres Blitar Kota dengan tuduhan perzinahan. Laporan ini bermula setelah sang Caleg digerebek oleh warga di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sehari sebelum pemungutan suara.
Saat digerebek, MU (41) ketahuan sedang bersama ES (40), warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Setelah digiring ke kantor polisi, Caleg tersebut mengakui telah menjalin hubungan terlarang selama 1,5 tahun terakhir.
Tak hanya itu, dalam proses penyelidikan juga terungkap bahwa MU (41) ternyata memalsukan akte nikah. Hal ini dilakukan agar ia dapat menjalani hubungan gelap dengan ES tanpa terbongkar.
“Ia tetap menjadi tersangka dalam kasus ini. Proses pemilu tetap berlangsung, namun yang bersangkutan masih harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar.
Kini, MU (41) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Caleg DPRD Kabupaten Blitar itu dijerat dengan pasal berlapis, termasuk perzinahan dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (ted)










