Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun
  • Fitriani Lanjutkan Perjalanan di Malaysia Masters Setelah Kalahkan Kristin Kuuba
  • Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier
  • Jamin Supply ke Kilang Pertamina Balikpapan, Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan Dimulai
  • Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL
  • Suku Dinas Lungkingan Hidup Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Grogol
  • Presiden Joko Widodo Kunjungi Pulau Nias, Tinjau Proyek Jalan Nasional
  • Persipura Genjot Pemulihan Fisik, Ramai Rumakiek Kembali Ikut Berlatih
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Kompolnas Minta Polri Awasi Penggunaan Senpi agar Tragedi Anak Buya Arrazy tak Terulang Lagi
Peristiwa

Kompolnas Minta Polri Awasi Penggunaan Senpi agar Tragedi Anak Buya Arrazy tak Terulang Lagi

M. Fathur Rohman24 Juni 2022 17:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Tragedi yang menimpa anak dari Buya Arrazy Hasyim ketika berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur benar-benar membuat banyak orang merasa iba. Salah satu anak Buya Arrazy meninggal dunia akibat ditembak oleh kakaknya sendiri menggunakan senjata api milik salah satu anggota polisi.

Pasalnya ketika itu, senjata api tersebut sedang diletakkan di sebauh tempat karena anggota polisi yang mengawal Buya Arrazy hendak melaksanakan shalat. Namunn, senpi tersebut kemudian diambil oleh salah satu anak Buya Arrazy dan digunakan untuk mainan.

Mengingat tragedi tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri melakukan evaluasi dan edukasi serta pengawasan terhadap anggota yang menggunakan senjata api secara lebih ketat. Tujuannya, meminimalisir penyalahgunaan serta menghindari terjadinya kelalaian seperti yang menimpa anak Buya Arrazy Hasyim.

“Perlu dilakukan evaluasi, serta edukasi dan pengawasan, termasuk sanksi jika ada yang salah sebagai efek jera,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Kompolnas menyayangkan terjadinya insiden meninggalnya putra Buya Arrazy Hasyim karena tertembak oleh senjata api milik pengawalnya. Senjata tersebut dimainkan oleh putra pertama sang buya, saat pengawalnya yang anggota Polri sedang melaksanakan salat.

“Turut berduka cita atas meninggalnya putra Buya Arrazy. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” kata Poengky.

Menurut Poengky, penyimpanan senjata api jika anggota sedang melakukan salat atau istirahat sementara dari tugasnya harus tetap disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman dari jangkauan siapapun.

Karena, lanjut dia, jika senjata api tersebut jatuh ke tangan orang lain, terlebih anak-anak, sangat berbahaya. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Propam Polri untuk memeriksa anggota Polri berinisial M dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka yang bersangkutan dapat dipidanakan,” kata Poengky.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang baru diundangkan pada 14 Juni lalu, pada BAB XI Pasal 107 menyebutkan, pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KKEP dikenakan sanksi berupa, sanksi etika dan/atau sanksi administratif.

Sanksi etika diberikan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada terduga pelanggaran yang melakukan pelanggaran kategori sedang hingga berat.

Pada akhir 2021 Kompolnas membuat video panduan penyimpanan senjata api bagi anggota Polri. Video tersebut berisi panduan tentang bagaimana cara menyimpan senjata api, sistem penyimpanan dan pengambilan senjata, latihan senjata api dengan peluru kering dan latihan konsentrasi.

Sebelumnya, anggota Polri berinisial M yang menjadi pengawal Buya Arrazy Hasyim, ulama pengasuh Lembaga Tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri terkait kelalaiannya hingga menewaskan anak sang buya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, insiden tersebut ditangani langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam.

“Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut,” kata Gatot saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/6/2022). (fat)

Baca Juga

  • Ungkap Penyebab Kecelakaan di Surabaya, Polri Terjunkan Tim TAA
  • DPR Nilai Pemerintah Belum Efektif Antisipasi Kemacetan Arus Mudik
  • Polri Siapkan 2.702 Posko dalam Upaya Jaga Kelancaran Mudik Lebaran 2022
  • Gunakan Skema Ponzi, Polri Ungkap Investasi Ilegal Jual Aplikasi Robot Trading
Buya Arrazy Kompolnas polri senjata api

Berita Lainnya

Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun

6 Juli 2022 19:14 WIB

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL

6 Juli 2022 16:45 WIB

Suku Dinas Lungkingan Hidup Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Grogol

6 Juli 2022 16:28 WIB

Presiden Joko Widodo Kunjungi Pulau Nias, Tinjau Proyek Jalan Nasional

6 Juli 2022 16:12 WIB

Pemkab Manggarai Barat Dorong Pengusaha Manfaatkan Digitalisasi Pembayaran Pajak

6 Juli 2022 15:41 WIB

Pelecehan Seksual Masih Marak di Transportasi Publik, Analis: Harus Ditangani Sistematis dan Terorganisir

6 Juli 2022 15:25 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan, Ade Yasin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

6 Juli 2022 15:08 WIB

Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat, YDSF Siap Didistribusikan 27 Ton Daging Kurban

6 Juli 2022 15:02 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Pelecehan Seksual Masih Marak di Transportasi Publik, Analis: Harus Ditangani Sistematis dan Terorganisir

6 Juli 2022 15:25 WIB

Atasi Krisis Global, Ekonom Dorong Kemandirian Ekonomi

6 Juli 2022 13:57 WIB

Pertamina Hulu Mahakam Catatkan Rekor Pengeboran Sumur Tercepat

6 Juli 2022 13:47 WIB

Dollar AS Makin Perkasa, Ekonom Ingatkan Perbaiki Fundamental Ekonomi

5 Juli 2022 20:40 WIB
Berita Lainnya

Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun

6 Juli 2022 19:14 WIB

Fitriani Lanjutkan Perjalanan di Malaysia Masters Setelah Kalahkan Kristin Kuuba

6 Juli 2022 17:37 WIB

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Jamin Supply ke Kilang Pertamina Balikpapan, Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan Dimulai

6 Juli 2022 17:01 WIB

Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL

6 Juli 2022 16:45 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.