Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KPAK Apresiasi Langkah KPK Lakukan OTT Rektor Universitas Lampung

KPAK Apresiasi Langkah KPK Lakukan OTT Rektor Universitas Lampung

Hukum M. Fathur Rohman21 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kedua kanan), Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait melihat penyidik memperlihatkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Perguruan Tinggi yang kemudian berhasil menjerat Rektor Universitas Lampung beberapa hari lalu mendapatkan apresiasi dari Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK).

Dalam OTT tersebut, Rektor Unila, Karomani diduga telah melakukan tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru dari jalur Mandiri.

“Apresiasi penghargaan yang tinggi kami berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengungkapan kasus itu,” kata Aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK), Atang Sudjana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Kasus itu kata dia memberikan keprihatinan yang mendalam, dimana institusi pendidikan yang harusnya menanamkan jiwa-jiwa antikorupsi malah jadi bagian dari praktik tercela tersebut.

“Semoga ini jadi momentum perbaikan,” ujarnya.

KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila Karomani bersama tujuh orang lainnya di Bandung, Lampung, dan Bali pada Jum’at (16/8/2022).

Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. Ia diduga menerima suap dari orang tua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri.

Menurut Atang, OTT terhadap pihak kampus merupakan pertama kalinya terjadi, hal tersebut sontak membuat kaget dan prihatin banyak pihak. Bagaimana tidak, kampus sebagai lembaga pendidikan juga tidak terlepas dari adanya praktik culas dan rasuah.

Dia berharap agar peristiwa itu jadi momentum bersih-bersih praktik rasuah di lembaga pendidikan dengan mengevaluasi aktivitas yang dapat memancing adanya celah praktik korupsi dan kongkalikong seperti jalur penerimaan mandiri mahasiswa baru.

Baca Juga  Kena OTT KPK, Bupati Meranti Tak Diakui Sebagai Kader PDI Perjuangan

Atang menilai apa yang terjadi dengan OTT Rektor Unila bukan semata soal besar dan kecilnya nilai suap. Namun soal komitmen KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri yang ingin membenahi sendi-sendi kehidupan bangsa yang bebas bersih dari korupsi.

“Ini bukan soal kakap atau teri, ini soal sektor strategis yang harusnya jadi role model pemberantasan praktek kotor justru malah jadi bagian. Betul kata Pak Firli, rasuah yang terjadi di Unila tersebut membuat hak-hak pemuda potensial terabaikan,” katanya.

Sebelumnya, dalam operasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.

Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
OTT KPK rektor Unila Universitas Lampung

Berita Lainnya

Firli Bahuri: OTT dan Penangkapan Wali Kota Bandung Bukti KPK Masih Ada

15 April 2023

Kena OTT KPK, Bupati Meranti Tak Diakui Sebagai Kader PDI Perjuangan

7 April 2023
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Antara)

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Dari Hasil OTT Bupati Meranti

7 April 2023

Usai Geledah Ruangan Sekdaprov Jatim, Penyidik KPK Bawa 3 Koper Hitam

21 Desember 2022
Persidangan kasus dugaan suap Universitas Lampung

Sidang Kasus Suap Unila tak Sebut Soal Infak, Mantan Rektor: Beliau Ucapkan Terima Kasih

30 November 2022

Penggunaan Uang Suap Rektor Unila Terus Ditelusuri oleh KPK

22 November 2022

KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Rektor Unila Nonaktif Karomani

14 November 2022

KPK Periksa Rektor ITS dan 3 Saksi Lain Terkait Kasus Penerimaan Mahasiswa Unila

11 November 2022

KPK Hadirkan 21 Saksi saat Sidang Kasus Suap Rektor Unila

9 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.