Bandarlampung (pilar.id) – Kasus suap di Universitas Lampung (Unila) terus menemukan fakta-fakta baru. Kali ini kesaksian tentang terdakwa Andi Desfiandi yang ternyata pernah mendatangi rumah rektor nonaktif, Karomani.
Saat itu, kata Karomani, Andi pernah datang ke rumahnya untuk minta bantuan. Agar anak Andi bisa diterima di Fakultas Kedokteran.
“Andi ke rumah saya sendirian dan ada dua nama yang dibawa, atas namanya saya lupa,” kata Karomani.
Hal ini dungkap saat ia memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan suap dengan terdakwa Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022).
Mendengar penjelasan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian bertanya, upaya apa yang dilakukan Karomani saat Andi mendatangi rumahnya.
Rektor yang juga tersangka kasus dugaan suap itu kemudian menjawab, agar mereka belajar sebaik-baiknya agar kelak bisa lulus.
“Saya sampaikan anaknya belajar dengan baik agar passing grade-nya bisa lulus. Saat itu juga ada Mualimin di rumah saya sedang berkunjung,” ungkap Karomani.
Ditanyai tentang infak, Karomani mengatakan, dia tidak pernah menyebut soal infak atau meminta sesuatu dari calon mahasiswa baru. Termasuk terdakwa Andi Desfiandi.
“Hanya saja beliau (Andi) mengucapkan terima kasih. Karena anaknya lulus. Andi juga bertanya kepada saya tentang apa kegiatan saya, dan saya di Jawa mengurus gedung LNC,” terang Karomani.
Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan empat saksi. Di luar Karomani, mereka juga menghadirkan Dekan Fakultas Teknik Unila Helmi Fitriawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, dan Mualimin, dosen Agama Islam di Unila.
Seperti diberitakan, Andi Desfiandi jadi terdakwa perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.
Dalam perkara ini, KPK kemudian menetapkan Karomani, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, sebagai tersangka. (hdl/ant)