Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman terkait ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdeteksi memiliki saham di banyak perusahaan.
Untuk menyamarkan, sebagian besar kepemilikan saham ratusan pegawai pajak tersebut diatasnamakan istri atau keluarganya.
“Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (9/3/2023).
“Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” sambungnya.
Secara prinsip, KPK tidak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.
Pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan pegawai pajak itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
“Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya,” jelasnya.
Lebih lanjut Pahala mengungkapkan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan.
Misalnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ade)