Batang (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang melakukan pemusnahan puluhan ribu surat suara rusak di Gudang Logistik KPU Batang, Kabupaten Batang, pada Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak merupakan suatu keharusan yang diatur dalam Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 25 Tahun 2023.
“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” jelasnya.
Sebanyak 12.678 surat suara rusak dimusnahkan pada hari itu, terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 427 lembar, anggota DPR 6.980 lembar, anggota DPD 341 lembar, anggota DPRD Provinsi 2.053 lembar, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.877 lembar.
Ia menyebutkan, surat suara rusak tersebut ditemukan selama proses penyortiran dan pelipatan kemarin. Kondisinya bervariasi, antara lain surat suara sobek, noda tinta, atau kotor di area kolom surat suara.
“Meskipun ada puluhan ribu surat suara yang rusak, pihaknya memastikan KPU Batang telah mendapatkan penggantinya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan surat suara yang masih dalam proses pendistribusian,” terangnya.
Ia juga menyatakan bahwa pendistribusian logistik saat ini masih dalam proses pengiriman menuju TPS di seluruh Kabupaten Batang.
“Semoga pada saat pendistribusian logistik untuk Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tanpa kendala di jalan,” ujar dia. (hdl)