Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten dan Kota, 396 Kecamatan, dan 497 Desa dan Kelurahan. PSU dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga hari ini, 24 Februari 2024.
Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan PSU untuk 780 TPS, namun KPU menyatakan bahwa jumlah TPS yang akan menggelar PSU adalah sebanyak 686.
“Kami masih mengonsolidasikan data, jadi data yang bisa kami sampaikan saat ini baru 686 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hasyim menyatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait perbedaan jumlah tersebut. KPU juga akan meminta jajaran di provinsi, kabupaten, dan kota, serta badan ad hoc untuk melakukan kajian terkait hal ini.
“Jika rekomendasi Bawaslu akurat dan faktual, maka akan kami laksanakan. Namun, jika hasil kajian kami berbeda, kami akan menginformasikan kepada Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah merekomendasikan PSU untuk 780 TPS, PSL untuk 132 TPS, dan PSS untuk 584 TPS. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk memastikan kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, serta kemurnian surat suara dan data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
“Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
Lolly menjelaskan bahwa rekomendasi PSU diberikan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Sementara itu, rekomendasi PSL dan PSS diberikan karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan. Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024. (riq/hdl)










