Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan verifikasi partai politik (parpol) sehari setelah melakukan pendaftaran hingga 14 September 2022. Verifikasi dilakukan dengan dua metode, yaitu administrasi dan faktual.
“Jika partai politik nanti mulai mendaftar pada tanggal 1 Agustus, maka tanggal 2 Agustus secara simultan kami sudah melakukan verifikasi administrasi,” kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU-XVIII/2020 khusus untuk partai politik yang memenuhi ambang suara perolehan secara nasional hanya dilibatkan dalam verifikasi administrasi. Idham menjelaskan, verifikasi administrasi menyangkut beberapa hal.
Pertama, dokumen persyaratan, seperti surat keputusan (SK) kepengurusan, kantor, berita negara, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), dan nomor rekening dana kampanye. Kedua, terkait persyaratan keanggotan partai.
“Itu yang akan kami verifikasi,” kata Idham.
Sementara untuk partai politik yang di luar putusan MK Nomor 55/PU-XVIII/2020, selain verifikasi administrasi, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual. Dijelaskan Idham, verifikasi faktual dilakukan mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota. “Tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 2, lanjut Idham, parpol harus memiliki 34 kepengurusan di tingkat provinsi seluruh Indonesia. Sedangkan untuk kepenguruan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 72 persen di setiap provinsi.
“Dan kepengurusan di tingkat kecamatan itu 50 persen di setiap kabupaten/kota,” jelas Idham.
Setelah verifikasi administrasi dan faktual selesai, KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat pusat. Selanjutnya, pada 14 Desember 2022 akan diumumkan hasilnya. (ach/fat)










