Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan kesiapan jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk menerima pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima, menyatakan bahwa seluruh provinsi dan kabupaten dan kota di Indonesia sudah siap untuk menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.
“KPU di semua tingkat di Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg dan calon anggota DPD,” tegas Kawima, Senin (1/5/2023).
Penerimaan pendaftaran bakal caleg dan calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tanggal 1-14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.
Sedangkan bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik tingkat provinsi kepada KPU provinsi dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan oleh pengurus partai politik di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Hasyim mengingatkan bahwa KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pada tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat. (hdl)