Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengintensifkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu untuk memastikan keamanan data pemilih dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan bahwa saat ini KPU sedang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat langkah-langkah keamanan data pemilih.
“Saat ini kami meminta bantuan dari Satgas Siber. Sekarang yang bekerja BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujar Betty di Gedung KPU, Jakarta, pada Selasa (28/11/2023).
Betty menjelaskan bahwa KPU mendapatkan informasi terkait dugaan pembobolan data pemilih oleh seorang peretas yang menggunakan alias “Jimbo”. Langkah cepat diambil oleh KPU, yakni melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Koordinasi dengan BSSN dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap sumber data yang diduga telah dibobol.
“Jadi harus dicek dulu. Seperti apa datanya, bagaimana bentuknya, lagi dicek, lagi ditelusuri,” papar Betty.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada peretas anonim “Jimbo” yang mengklaim berhasil meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut. Jimbo membagikan 500 ribu data contoh dalam satu posting di situs BreachForums, tempat yang biasanya digunakan untuk berdagang hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.
Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan bahwa dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi. Setelah penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.
Data yang berhasil diakses oleh “Jimbo” mencakup informasi pribadi yang signifikan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS). (hdl)