Jakarta (pilar.id) – Komisi Yudisial (KY) menyatakan, penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.
Atas hal itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KY juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya,” kata Miko dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY, setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan 2 hakim agung (SD dan GS) serta 2 hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka.
Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.
Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.
“Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya. (her/din)