Jakarta (pilar.id) – Komisi Yudisial (KY) menanggapi laporan kuasa hukum Kuat Ma’ruf kepada hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, KY akan melakukan verifikasi terlebih dahulu laporan kuasa hukum Kuat Ma’ruf, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada KY. Yang pasti, KY akan memeriksa laporan ini secara objektif,” ujar Miko di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dia menegaskan, perlu dipahami bahwa area KY adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. “Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tegasnya.
Diketahui, pelaporan ini disebut untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.
“Ya, Kami melaporkan hal tersebut untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan.
Irwan mengatakan, laporan disampaikan ke KY siang tadi. Dia berharap KY dan Badan Pengawas (Bawas) dapat menindaklanjuti laporannya.
“Ketua majelis yang kami laporkan, laporannya kami sampaikan siang tadi. Semoga Bawas dan KY bisa menindaklanjuti secara fair,” tuturnya.
Namun Irwan enggan merinci terkait apa tindakan hakim yang diduga melanggar aturan serta aturan dan pasal apa yang dilanggar.
Untuk diketahui, susunan hakim yang mengadili perkara pembunuhan Yosua adalah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Morgan Simanjutak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono. (her/din)