Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak Pleidoi dari Kuat Ma’ruf.
Alasannya, JPU menilai bahwa pleidoi Kuat Ma’ruf hanya bersisi curhatan pribadi.
Pleidoi Kuat Ma’ruf juga dinilai jaksa tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.
Jaksa menganggap penjelasan pleidoi yang dibacakan hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa, serta bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menyebut Pleidoi Kuat Ma’ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim jaksa.
Oleh karenanya, jaksa berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” jelas jaksa. (ade)