Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam menjatuhkan vonis kepada Kuat Ma’ruf, majelis hakim memiliki pertimbangan soal hal yang memberatkan dan meringankan.
Ada beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu tidak sopan dan tidak berterus terang saat menjalani persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga tidak mengaku bersalah terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” ucapnya.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” tandasnya.
Selain Kuat Ma’ruf, hari ini juga dibacakan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus yang sama.
Vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal lebih ringan dari yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf yang mendapat vonis 15 tahun penjara.
“Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (ade)