Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Vonis Lebih Berat, Kuat Ma’ruf Dinilai Berbelit-belit dan Menyulitkan Jalannya Sidang

Vonis Lebih Berat, Kuat Ma’ruf Dinilai Berbelit-belit dan Menyulitkan Jalannya Sidang

Hukum Ade Lukmono14 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kuat Ma'ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadri J, Kuat Ma'ruf (YouTube PN Jakarta Selatan)

Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam menjatuhkan vonis kepada Kuat Ma’ruf, majelis hakim memiliki pertimbangan soal hal yang memberatkan dan meringankan.

Ada beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu tidak sopan dan tidak berterus terang saat menjalani persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Kuat Ma’ruf juga tidak mengaku bersalah terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” ucapnya.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” tandasnya.

Selain Kuat Ma’ruf, hari ini juga dibacakan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus yang sama.

Vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal lebih ringan dari yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf yang mendapat vonis 15 tahun penjara.

“Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (ade)

Baca Juga  Banyak Kejanggalan, Mahfud MD Minta Kompolnas Aktif Telisik Kasus Brigadir J

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Brigadir J Kuat Ma'ruf ricky rizal vonis

Berita Lainnya

Komentar Bunuh Warga Muhammadiyah, BRIN Vonis Andi Pangerang Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN

27 April 2023

Putusan Banding Ferdy Sambo: Tetap dengan Hukuman Mati

12 April 2023

Kuasa Hukum David Sayangkan Vonis 3,6 Tahun Penjara Bagi AG, Minta JPU Layangkan Banding

10 April 2023
Sidang Ferdy Sambo

Harapan Keluarga Brigadir J Hadapi Banding Sambo Cs

10 April 2023

Hakim Tunggal Vonis AG Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

10 April 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Pekan Ini, Pembacaan Putusan Banding

9 April 2023

Dua Terdakwa Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Banding

18 Maret 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Soal Vonis Hukuman Mati

8 Maret 2023

Inkrah, 4 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J Tak Ajukan Banding

5 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.