Jakarta (pilar.id) – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencara Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023).
Jadwal sidang vonis Bharada E tersebut sudah tertuang dalam agenda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan untuk Eliezer tanggal 15 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/2/2023).
Diketahui, Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E adalah orang yang berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Selain Bharada E, keempat terdakwa lainnya sudah dijatuhi vonis masing-masing.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023).
Di hari yang sama dengan sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023)
Sementara Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara di hari yang sama dengan Kuat Ma’ruf. (ade)