Jakarta (pilar.id) – Keluarga Brigadir J turut hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima apa yang dibacakan majelis hakim kepada Bharada E.
“Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Pihak keluarga Brigadir J mengatakan percaya dengan hakim yang telah mempertimbangkan segala sesuatunya
“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” tambahnya.
Sementara ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menambahkan dirinya menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik.
“Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi,” tutur Samuel.
“Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini,” sambungnya.
Diketahui, pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E berperan sebagai eksekutor pertama dalam menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga yang membongkar skenario Ferdy Sambo dan menjadi justice collaborator. (ade)