Jakarta (pilar.id) – Terdakwa dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal yang dilaksanakan hari ini Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf juga dituntut dengan 8 tahun penjara karena dalam fakta persidangan dirinya terlibat bersama terdakwa lainnya.
Kuat Ma’ruf disebutkan menutup pintu dan jendela untuk meredam suara dan mencegah Brigadir J kabur saat peristiwa terjadi. (ade)