Jakarta (pilar.id) – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, KY akan hadir ke dalam persidangan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini.
“Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata Miko di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
Saat ini, kata dia, KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung,” kata dia.
Lalu, KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.
Yang pasti, lanjut Miko, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.
“KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21. Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan. (her/hdl)