Kubu Raya (Pilar.id) – Lahan seluas 5 Ha di Parit Tembakol Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, dengan titik koordinat -0.0171334,109.285054, terbakar Sabtu (11/2) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat bersama Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api (MPA) mendatangi lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) turun langsung ke lokasi melakukan pemadaman untuk mencegah kembali hidupnya api.
Sebelumnya kebakaran lahan seluas 5 Ha sudah dilakukan pemadaman oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA(masyarakat peduli apai), dan warga setempat dengan titik lokasi sejauh 25 Kilometer.
Pemantauan di lapangan, udara masih terasa panas di lokasi kebakaran lahan gambut tersebut. Namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan. Usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air dimalam yang gelap itu. Sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.
“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas lima hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.
“Lahan ini segera kami plang yang berisikan PERHATIAN AREA LAHAN INI DALAM PROSES PENGAWASAN, TELAH MELANGGAR PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN,” tambah Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin.
Dede menambahkan bahwa setiap hari petugas melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli Karhutla kepada warga yang berlokasi ditempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Pihaknya pun menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar pembakaran melainkan gunakan cara sesuai Pergub 103 tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. (din)