Palangka Raya (pilar.id) – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengumumkan status tanggap darurat karhutla di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disertai kabut asap yang melanda wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10/2023).
Menurut Hera, peningkatan kasus karhutla dan kabut asap yang terus menerus mengganggu udara merupakan faktor utama yang mendorong pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
“Penetapan ini seiring dengan peningkatan kasus kebakaran lahan dan udara yang terus diselimuti kabut asap sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan lebih lanjut, salah satunya dengan menetapkan status tanggap darurat karhutla,” ujarnya.
Hera juga menyebut bahwa dengan penetapan status tanggap darurat karhutla, pemerintah kota akan memenuhi semua indikator yang diperlukan saat menghadapi situasi darurat karhutla.
“Dalam kondisi ini, kami akan memprioritaskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan layanan dasar lainnya, selain upaya terus dilakukan oleh tim pemadam untuk memadamkan kebakaran lahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan dini yang cukup ekstrem untuk provinsi Kalimantan Tengah, terutama di kota-kota besar seperti Palembang dan Palangka Raya. Peringatan tersebut mencakup potensi angin kencang, risiko karhutla, penurunan kualitas udara, dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
BMKG juga menghimbau agar masyarakat di Kalimantan Tengah tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun demi mengurangi risiko karhutla yang lebih lanjut. (hen/ted)