Jakarta (pilar.id) – Sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, Jakarta Utara dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dua perusahaan tersebut PT HSD dan PT PBI karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (5/3/2022).
Dijelaskannya, dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.
Kedua perusahaan itu dikenakan sanksi karena tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.
“Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” tegasnya.
Ia menambahkan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan. (din/Antara)