Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Lingkungan»Lakukan Pencemaran Lingkungan, Dua Perusahaan di DKI Jakarta Dijatuhi Sanksi

Lakukan Pencemaran Lingkungan, Dua Perusahaan di DKI Jakarta Dijatuhi Sanksi

Lingkungan Dina Prihatini5 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Salah satu kawasan bongkar muat barang curah dalam bentuk pasir di Marunda, Jakarta Utara. (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, Jakarta Utara dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dua perusahaan tersebut PT HSD dan PT PBI karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (5/3/2022).

Dijelaskannya, dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.

Kedua perusahaan itu dikenakan sanksi karena tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.

“Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” tegasnya.

Ia menambahkan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan. (din/Antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Kontur Tanah Lembek, Jakpro Yakin Selesai Bangun Lintasan Formula E Sesuai Target
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
DKI Jakarta pencemaran lingkungan perusahaan

Berita Lainnya

Ilustrasi kampanye mengurangi sampah plastik

Surabaya Siagakan Uji Mikroplastik di Air Hujan, Perkuat Langkah Pencegahan Pencemaran

18 November 2025
Pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di Balai Kota DKI Jakarta tahun lalu (foto: dok PPID DKI Jakarta)

Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Saat Salat Idul Fitri di Balai Kota Jakarta Sabtu 22 April 2023

20 April 2023
belanja

Istri Pamer Kemewahan, Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Dishub DKI Diperiksa

31 Maret 2023

DKPKP DKI Jakarta Beri Bimtek CBIB Ke Warga Kepulauan Seribu

11 Maret 2023

PGN Gandeng Tiga Perusahaan Jepang dan PTPN Garap Proyek Biomethane

9 Maret 2023

Tak Ada Kejelasan, BRUIN Tuntut GAKKUM Tuntaskan Kasus Pencemaran Lingkungan di Berbagi Daerah di Jawa Timur

25 Februari 2023

Presiden Jokowi Hujan-Hujanan, Siap Lanjutkan Poryek Normalisasi Kali CIliwung

21 Februari 2023

Pengamat: Integrasi Jadi Kunci Tata Kelola Transportasi Umum di Jakarta

16 Februari 2023

Cara Ganjar Tangani Kemiskinan, Gandeng Perusahaan dan Langsung Buka 800 Lowongan

24 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.