Blitar (pilar.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis dobel L yang disamarkan dalam makanan. Petugas lapas mencurigai makanan tersebut setelah mencicipinya dan merasakan efek tidak wajar. Akibatnya, warga binaan yang menerima makanan tersebut langsung dikenai sanksi tegas.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dilakukan dengan cara mencampurkan pil dobel L yang telah digerus ke dalam kering tempe.
Keluarga warga binaan yang membawa makanan tersebut mengakui bahwa ada sekitar 800 pil dobel L dalam campuran makanan tersebut. Tujuan mereka adalah untuk mengelabui petugas pemeriksa agar narkoba bisa masuk ke dalam lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak keluarga mengaku mendapatkan bubuk narkoba dari luar lapas, lalu mencampurkannya ke dalam kering tempe sebelum dibawa ke dalam lapas.
Rencananya, makanan bercampur narkoba itu akan diedarkan di dalam lapas dengan harga Rp 40.000 per bungkus.
Sanksi Tegas bagi Warga Binaan
Menyikapi kejadian ini, Lapas Blitar langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga.
“Kami langsung menindak tegas warga binaan yang terlibat. Hak-haknya, seperti remisi, kami cabut. Selain itu, mereka juga akan diisolasi di sel khusus,” tegas Romi, Jumat (7/2/2025).
Romi menambahkan bahwa pemeriksaan ketat selalu dilakukan terhadap setiap makanan dan minuman yang dibawa oleh pengunjung.
Dalam kunjungan tatap muka, petugas juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung guna mencegah upaya penyelundupan barang berbahaya. (usm/hdl)