Jakarta (pilar.id) – Pemerintah resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ke luar negeri. Keputusan tersebut diklaim pemerintah sebagai cara untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, keputusan larangan ekspor CPO dan turunannya diambil dengan tetap memperhatikan perkembangan dan situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Lutfi dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring via YouTube Kementerian Perdagangan, Kamis (28/4/2022).
Kata Lutfi, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Pelarangan ekspor iniukai berlaku sejak hari ini sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan, yakni Rp14.000 per liter.
Adapun, larangan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Larangan sementara ekspor berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
“Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” kata dia.
Menurutnya, larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.
“Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia terima kasih,” ujarnya. (her/hdl)