Jakarta (pilar.id) – Nikita Mirzani dilaporkan oleh Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Dalam laporannya, Nikita Mirzani melakukan live streaming di media sosial dan menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Selain itu, Nikita Mirzani menyebutkan nomor pelapor, dalam hal ini Tengku Zanzabella dalam live streaming.
“Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023).
Laporan Tengku Zanzabella terhadapt Nikita Mirzani tersebut teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Dalam laporan dijelaskan, perbuatan Nikita Mirzani saat live streaming membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.
Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Hal tersebut membuat Tengku Zanzabella merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
“Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” tambah Trunoyudo.
Dalam laporan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan print percakapan.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ade)