Jakarta (pilar.id) – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Pemda untuk memberikan izin penggunaan lapangan untuk Sholat Idul Fitri.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud untuk menanggapi polemik perizinan salat Idul Fitri pada 21 April yang sempat tidak diizinkan oleh Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi.
“Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” tulis Mahfud di laman akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (18/4/2023).
“Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” sambungnya.
Tahun ini, perayaan Idul Fitri berpotensi terjadi perbedaan antara yang ditetapkan pemerintah dengan Muhammadiyah.
Mahfud menjelaskan, perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, yaitu “Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal” (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi).
“Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab,” ujarnya.
Mahfud MD menegaskan NU dan Muhammadiyah sama-sama menggelar hari raya pada tanggal 1 Syawal. Namun, perbedaannya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal.
“Jadi cara memahami secara sederhana begini. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya tanggal 1 Syawal, hanya beda pilihan ukuran ufuk,” pungkas Mahfud MD. (ade)