Yogyakarta (pilar.id) – Pembayaran wajib pajak di Kota Yogyakarta kini dapat melalui layanan platform digital Tokopedia. Hal tersebut menjadi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah dan PBB-P2 pada Kamis (15/12/2022) sebagai berupaya memberi sosialisasi dalam skema pembayaran pajak secara digital melalui Tokopedia.
“Tokopedia sudah melayani tiga jenis pajak untuk Kota Yogyakarta, yakni PBB, PDL, dan retribusi Kota Yogyakarta untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak yang dapat dilakukan selama 24 jam, dimanapun dan kapanpun,” kata Perwakilan Tokopedia, Emir Rizan, Kamis (15/12/2022).
Selain itu juga terdapat fasilitas metode pembayaran sebanyak 50 metode, serta fasilitas cashback pada pembayaran pajak.
“Jadi pembayaran bisa dengan berbagai macam. Nanti ada kartu kredit, lalu juga berbagai macam pilihan bank,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa menyebut kegiatan sosialisasi tersebut sebagai penyebarluasan bagi masyarakat Kota Yogyakarta mengenai kebijakan Pajak Daerah dan PBB-P2 agar diketahui seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.
“Di tahun 2022 ini, kami sudah menyelenggarakan 20 sosialisasi Peraturan Walikota No.123 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dan sosialisasi tentang aplikasi WASPADA (Pengawasan Pajak Daerah) ke masyarakat, antara lain sosialisasi di 14 Kemantren di Kota Yogyakarta. Diantaranya adalah sosialisasi ke 14 kemantren di Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Selain itu, adanya kerjasama dengan Tokopedia diharapkan juga dapat memberi manfaat tambahan bagi seluruh wajib pajak.
“Platform digital di Tokopedia ini bisa menjadi salah satu alternatif tambahan layanan bagi Wajib Pajak, selain itu juga ada hal-hal lain yang akan didapatkan dengan memanfaatkan platform digital tersebut,” tutupnya. (riz/hdl)