Jakarta (pilar.id) – Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta harga dari Pertamax. Ada dua efek yang perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah karena dampak kenaikan BBM ini.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengatakan, efek pertama adalah tertekannya daya beli dan tingkat konsumsi oleh masyarakat.
Karena pertumbuhan ekonomi sedang dalam tren positif dan hal ini secara signifikan ditopang oleh konsumsi masyarakat.
“Kuartal kedua tahun 2022 ini pertumbuhan ekonomi mencapai 5,44 persen, dan diproyeksikan oleh pemerintah bisa konsisten di atas 5 persen secara agregat di akhir 2022. Untuk mencapai proyeksi ini, daya beli dan konsumsi masyarakat harus terjaga dengan baik,” kata Ajib di Jakarta, Minggu (4/9/2022).
Hal kedua yang menjadi potensi masalah adalah tingkat inflasi. Data inflasi pada kuartal kedua sebenarnya sudah cukup mengkhawatirkan karena sudah menyentuh angka 4,94 persen. Di sisi lain, proyeksi pemerintah, inflasi hanya di kisaran 3 persen secara agregat sampai akhir tahun 2022.
Karena inflasi ini, secara langsung akan menjadi pengurang tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebuah capaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi, akan menjadi tidak bermakna ketika inflasi juga tidak terkontrol. Karena secara substantif, tingkat kesejahteraan masyarakat tidak naik.
“Efek kenaikan BBM ini, akan memberikan dampak kenaikan inflasi, karena dua hal, yaitu karena aspek kesekonomian dan aspek psikologi pasar,” kata dia.
Dalam konteks ekonomi, setiap kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) akan berakibat secara langsung terhadap harga akhir barang atau jasa. Sehingga harga di tingkat konsumen akhir atau masryarakat, akan mengalami kenaikan.
Sedangkan dalam konteks psikologi pasar, maka masyarakat yang terbebani konsumsinya karena kenaikan harga-harga, juga akan menaikkan harga produksinya, walaupun tidak ada efek secara langsung atas kenaikan HPP-nya.
Setelah polemik dan pro kontra yang berkepanjangan, akhir Presiden Joko Widodo mengumumkan kepastian kenaikan harga BBM, dan langsung mulai berlaku sejak diumumkan, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Sebuah keputusan yang sulit dan menjadi pilihan terakhir buat pemerintah. Harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800. Harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (her/fat)