Jakarta (pilar.id) – Akibat pembatasan kuota jamaah haji yang diberlakukan oleh Otoritas Pemerintah Arab Saudi di tahun 2022 lalu, ada ribuan jamaah haji yang harus mengalami penundaan keberangkatan.
Termasuk 8.306 jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 2022 lalu.
Terkait dengan ribuan jamaah haji lunas tahun 2022 tersebut, Menteri Agama (Meang) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar mereka tak perlu menambah biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020,” kata Yaqut.
Sebelumnya, telah disepakati bahwa hanya jamaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih. Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.
Yaqut menjelaskan, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jamaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jamaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” kata Yaqut.
Dalam kesepakatan sebelumnya, nilai manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jamaah lunas tunda 2020 berjumlah Rp845.708.000.00. Dengan tambahan yang disepakati hari ini, maka total nilai manfaat yang digunakan menjadi Rp1.078.622.366.334,00.
“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344,” jelas dia.
Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat selisih nilai kurs untuk pengadaan USD. Pada raker 15 Februari 2023 lalu disepakati besaran kurs untuk 1 USD setara Rp15.150,00.
Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD setara Rp15.250,00.
Dengan demikian, komponen lunas tunda jamaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan menjadi sebesar Rp256.417.754.934.
“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jamaah haji, PHD, dan pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” jelas Yaqut. (ach/fat)