Jakarta (pilar.id) – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan imbauan kepada para pimpinan daerah agar memberikan izin penggunaan fasilitas umum untuk shalat idul fitri 1444 Hijriyah.
Imbauan ini, disampaikan oleh Menag Yaqut menanggapi adanya penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Menag Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).
Izin penggunaan lapangan untuk shalat Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebut, diajukan oleh ta’mir Masjid Al Hikmah pada ke Pemerintah Kota Pekalongan.
Namun, pengajuan izin penggunaan lapangan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023 tersebut ditolak oleh Pemkot Pekalongan.
Belum diberikannya izin penggunaan Lapangan Mataram tersebut menurut Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid dikarenakan balum ada pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penentuan awal Syawal 1444 H.
Penolakan, juga diterima oleh masyarakat Muhammadiyah di Kota Sukabumi.
Izin yang diajukan Muhammadiyah untuk melangsungkan shalat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi belum mendapatkan persetujuan dari Pemkot Sukabumi.
Menanggapi kasus-kasus tersebut, Menag Yaqut mengimbau seluruh umat Islam untuk saling menghormati perbedaan terkait penentuan awal bulan Syawal.
Dimana, Muhammadiyah telah menentukan awal Syawal jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Sedangkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama masih akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menentukan awal Syawal 1444 Hijriyah.
Yaqut juga menjelaskan bahwa nantinya ada dua kemungkinan dari hasil sidang isbat yang dilakukan Kemenag.
Jika dari rukyatul hilal yang dilakukan memang suda memenuhi kriteria, maka mungkin saja Kemenag akan memutuskan bahwa awal bulan Syawal jatuh pada 21 April 2023 sama seperti yang ditentukan Muhammadiyah.
Namun, ada juga kemungkinan bahwa jika hilal masih belum juga nampak atau belum memenuhi kriteria, maka awal bulan Syawal akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Sehingga, akan terjadi perbedaan penentuan awal perayaan Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Kemenag.
“Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” tegas Menag Yaqut.
Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Idulfitri meskipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Di sisi lain, Menag Yaqut juga memberikan apresiasi untuk Wali Kota Pekalongan yang telah memberikan izin untuk ta’mir Masjid Al Hikmah menggunakan fasilitas umum lain selain Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk melaksanakan Salat Id pada 21 April 2023.
“Sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idulfitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” kata dia. (fat)