Jakarta (pilar.id) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menertibkan sebanyak 4.282 unit barang elektronik impor ilegal yang tidak memenuhi peraturan di wilayah Banten.
Barang-barang ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), serta tidak memiliki Buku Manual dan Kartu Garansi (MKG), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Dalam acara Ekspos Barang Hasil Pengawasan yang diadakan di Gudang PT Global Intitama, Serang, Banten pada Kamis (6/6/2024), Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa barang-barang elektronik yang diamankan terdiri dari 9 jenis dengan nilai total Rp6,7 miliar. “Hari ini kita temui 4.282 unit terdiri dari 9 jenis barang elektronik dengan jumlah Rp6,7 miliar. Itu nominal beli, jika nominal jual bisa lebih besar lagi,” kata Zulkifli Hasan.
Barang-barang elektronik yang disita antara lain pengeras suara (speaker), pengering rambut (hair dryer), dan alat pijat elektrik, yang diimpor dari Tiongkok. Barang-barang ini dijual dengan harga yang lebih murah di pasaran, namun memiliki kualitas yang rendah.
Barang-barang yang disita akan dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan mengingatkan para pedagang untuk tidak mengabaikan perizinan dan mematuhi semua aturan yang berlaku. “Jangan main-main. Berdagang silahkan, namun memenuhi aturan. Semua aturan seperti pajak dan lain-lain silahkan dipenuhi,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Perdagangan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan pihak terkait lainnya.
Dampak Negatif Barang Ilegal
Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa peredaran barang-barang ilegal dapat merugikan produksi dalam negeri karena tidak bisa bersaing dari segi harga. “Jangan sampai produk-produk luar yang tidak masuk ke negara lain karena izin, malah bisa masuk ke negara kita. Apalagi dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak tepat, tidak ada izinnya apalagi melanggar hukum. Hal itu bisa mengakibatkan pabrik-pabrik kita tutup,” tuturnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan pedagang semakin patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih sehat dan adil. (usm/hdl)