Tangerang (pilar.id) – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai Rp13,31 miliar.
Proses pemusnahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Acara pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat (9/6).
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharso, serta Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagyo.
Hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, dan Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, Veri Anggriono.
“Menteri Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten pada periode Januari—Mei 2023. Terdapat enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Barang impor yang dimusnahkan meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, serta pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para importir meliputi ketidakposisan dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, serta tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Pengawasan post border ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor, langkah ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang impor ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ekonomi dalam negeri.
“Melalui kegiatan pemusnahan barang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan terkait impor, khususnya Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan berharap agar setiap importir dapat melaksanakan kegiatan impor sesuai dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ret/hdl)