Jakarta (pilar.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk segera mengatur regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Instruksi ini disampaikan Mendagri dalam Konferensi Pers tentang Penyediaan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).
“Mendagri memberikan instruksi kepada kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, untuk segera menyiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Cukup dengan Perkada, tidak perlu Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan bahwa regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tambahnya.
Mendagri menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tanpa perlu melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota harus bertindak cepat tanpa persetujuan Mendagri, untuk menghindari keterlambatan,” tegasnya.
Pemberian tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan bahwa besaran tunjangan yang diterima harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.
“Mendagri menyoroti perbedaan kemampuan fiskal antara daerah, dari yang kuat seperti Banten dan Jakarta, hingga yang lemah yang hanya mengandalkan transfer pusat,” ungkapnya. (hen/ted)