Jakarta (pilar.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti kebutuhan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Peringatan ini dilontarkan Mendagri untuk menegaskan bahwa regulasi tersebut akan berdampak langsung pada perumusan program dan alokasi anggaran penanganan kebakaran.
Mendagri menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus menjadi bagian integral dari program yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemda dihimbau untuk merancang Peraturan Daerah yang khusus untuk penanggulangan Karhutla. Ini sangat penting dalam konteks hukum, program, dan alokasi anggaran. Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda, status tanggap darurat diperlukan sebelum operasi penanganan dapat dilaksanakan,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada hari Kamis (14/3/2024).
Menurut catatan KLHK, baru 13 provinsi dari total 20 provinsi yang menjadi fokus Karhutla telah memiliki regulasi terkait. Regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.
Mendagri juga menekankan perlunya Pemda segera mengembangkan peraturan yang mencakup aspek penanganan Karhutla secara lintas sektor. “Meskipun ada 18 provinsi yang tidak menjadi fokus utama Karhutla, perlu diwaspadai karena kejadian seperti di Jawa Timur menunjukkan bahwa masalah Karhutla dapat menjadi perhatian mendadak. Dari 18 provinsi yang tidak menjadi fokus, ada 7 provinsi yang telah memiliki regulasi terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyoroti pentingnya pencegahan kebakaran gambut di daerah. Selain upaya preventif, ketersediaan air juga menjadi faktor krusial dalam penanganan kebakaran yang sewaktu-waktu dapat terjadi. (hen/hdl)