Jakarta (pilar.id) – Google, awalnya berdiri sebagai sebuah mesin pencari. Facebook, sebagai platform sosial media.
Lalu zaman bergerak, keduanya tumbuh, di antaranya, menjadi jembatan penyaji berita. Pertanyaan yang muncul, saat berita tersaji di Google dan Facebook lewat halaman pencari, siapa diuntungkan? Lalu dari sisi distribusi konten dan bisnis, siapa juga yang lebih diuntungkan?
Diskusi menarik ini muncul dalam roadshow kelompok kerja Dewan Pers dan Forum Pemred saat mendatangi kelompok media Elang Mahkota Teknologi (Emtek) di SCTV Tower, Jumat (2/12/2022) lalu.
Sejumlah perwakilan newsroom Fokus Indosiar, redaksi Liputan6 SCTV, hingga sejumlah awak media online KapanLagi Youniverse seperti Merdeka.com, Bola.com dan Bola.net, nampak antusias mengikuti forum ini.
Apalagi tujuan diskusi ini adalah rencana pembentukan regulasi untuk mengatur benefit dan sharing antara Google, Facebook, dan platform sejenis, yang rencananya akan diumumkan di Hari Pers Nasional Februari 2023 mendatang.
Salah satu narasumber dari Pokja Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, undang-undang dan peraturan tertulis serupa sudah berjalan dengan baik di Australia, Jerman, Prancis dan Amerika Serikat.
“Saat media di sana menyadari bahwa skema pembagian iklan programmatic hanya memberikan bagian kurang dari 30 persen untuk media dari platform, maka skema sebelumnya harus didemokratisasi,” terangnya.
Mantan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 itu menambahkan, media tidaklah mengemis-ngemis pembagian keuntungan kepada Google dan FB.
“Pihak platform diminta untuk memberikan hak finansial yang sudah selayaknya sedari awal memang menjadi kepunyaan media,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran sejumlah pengamat yang menyebut jika skema baru yang diajukan kelak berpeluang untuk merampas hak warga untuk mengakses informasi dan membatasi kebebasan pers, Wenseslaus Manggut justru menyuarakan hal yang berbeda.
“Tidak ada yang berubah dengan cara publik mengakses informasi dan juga cara media menulis berita sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hal yang akan ditata ulang kembali adalah soal pembagian keuntungan dengan tujuan menyehatkan ekosistem pemberitaan di internet,” jelas Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia ini.
Wens menyebut, pengelolaan baru ini sebagai sebuah upaya penemuan ‘jalan pulang’ media pada khitahnya sebagai pilar keempat demokrasi.
“Media diharapkan tidak lagi semata mengejar traffic berupa pageviews atau video plays sesuai dengan algoritma platform hanya demi bertahan hidup. Awak redaksi diharapkan kembali fokus pada upaya untuk membuat konten yang baik demi kemaslahatan publik lewat regulasi baru ini,” imbuhnya.
Di sesi dikusi, Wakil Pemimpin Redaksi Liputan6.com Ellin Kristianti mempertanyakan seberapa lama proses negosiasi pembentukan regulasi ini akan berdampak pada perbaikan ekosistem.
“Karena sudah terlalu lama platform pada akhirnya jadi penentu siapa yang menang dan yang kalah dalam distribusi konten,” tanya Ellin.
Sehingga, lanjut dia, kekuatan jangkauan media sangat bergantung pada perusahaan teknologi mancanegara.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Pemred Arfin Asydhad mengatakan, kita harus segera berbicara dengan pemerintah dan perwakilan platform untuk segera menemukan pintu jalan pulang itu.
“Semakin lama kita menunda, ekosistem yang sekarang ada akan semakin mapan sehingga posisi tawar media akan semakin kecil, “ kata Arfin.
Hal positif dari langkah penegakan hak bisnis dan hak distribusi media ini, lanjutnya, adalah adanya tuntutan perlakuan yang sama oleh platform bagi publisher yang mengajukan negosiasi dengan platform dan juga bagi publisher yang pasif.
“Jadi, ini bukan demi kepentingan oligarki grup media besar saja tapi demi kesehatan ekosistem pemberitaan media di Indonesia secara umum pada masa depan,” tutupnya. (hdl)










