Jakarta (pilar.id) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung upaya percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang dimulai dari sepeda motor.
Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta sepeda motor listrik di Indonesia pada tahun 2025.
“Jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia sekitar 133 juta lebih. Sekarang ada 5 juta permintaan setahun, bahkan sebelum pandemi ada 10 juta. Jadi pasarnya banyak sekali dan ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Dia mengungkapkan, negara-negara di dunia telah sepakat untuk menurunkan kadar emisi sebesar 29 persen di tahun 2030 dan zero emisi di tahun 2060 dan hal tersebut bukanlah target yang ringan.
“Namun saya meyakini ada suatu equilibrium (titik keseimbangan baru) yang datang lebih cepat dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, perguruan tinggi, pelaku industri dan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, tiga hal utama yang harus diperhatikan dan terus ditingkatkan adalah pertama yaitu kualitas baterai, memperbanyak stasiun pengisian atau tempat penggantian baterai yang bisa didapatkan dengan mudah, kualitas mesin dari kendaraan listrik.
Semakin banyak pengguna sepeda motor listrik selain menyehatkan bumi dari polusi udara, juga diharapkan dapat membantu mengurangi subsidi energi BBM yang mencapai Rp502 Triliun.
“Kita harapkan subsidi ini akan berkurang seiring dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik. Uang yang tadinya untuk subsidi BBM, bisa kita gunakan untuk membangun bangsa ini,” tutur Budi.
Budi mengapresiasi upaya yang dilakukan SKP Diaz Hendropriyono bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk mendorong percepatan implementasi penggunaan kendaran listrik secara massal di Indonesia.
“Pemerintah sudah mendorong dengan regulasi, perguruan tinggi dengan penelitian, dan pelaku industri melaksanakan dengan masif dan memproduksi kendaraan listrik dengan harga yang lebih ekonomis dan dengan kualitas yang baik,” kata dia.
Sejumlah regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kami mendorong Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara gratis agar memberikan suatu kemudahan-kemudahan dan saat ini sudah ada sekitar 28 ribu SRUT kendaraan listrik yang kita selesaikan,” jelasnya. (her/fat)