Sumenep (pilar.id) – Akhirnya bandar sabu dan kurir warga Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, jajaran Polda Jatim di Madura Jawa Timur.
Hal itu seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, jika pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang berinisial ML warga Kecamatan Ganding dan MB warga yang tinggal di Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib,” ujar AKP Widiarti, di Polresta Sumenep, pada Rabu (12/4/2023)
Menurut AKP Widiarti, ML yang diduga berperan sebagai kurir ini berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Ganding Kabupaten Sumenep.
Sedangkan MB yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Guluk-guluk, Sumenep
“Dari tersangka ML kami berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,18 gram dan dari MB diamankan sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bila terungkapnya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu dan segera anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Hasilnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep tersebut.
Namun setelah dilakukan pengembangan, kata AKP Widiarti petugas mendapat keterangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.
” Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket, dan sampai saat ini masih kita kembangkan lagi kasus untuk mendapatkan bandar yang di atasnya,” tutupnya. (jel/hdl)