Jakarta (pilar.id) – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyatakan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan saat Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras pada tahun 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mensos Risma melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu (24/5/2023).
Mensos Risma membenarkan bahwa penyidik KPK telah mendatangi kantornya dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos).
Mensos Risma mengakui bahwa ia hanya sempat membaca berita acara penggeledahan KPK secara singkat, yang hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan di Kantor Kemensos terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos yang terkait dengan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik.
“Karena saya tahu bahwa saya tidak bisa melakukan intervensi apa pun dalam situasi tersebut, karena saya tidak mengetahui permasalahannya,” ungkap Mensos Risma.
Mensos Risma menegaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki oleh KPK tersebut tidak terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan di Kemensos.
Namun, menurutnya, terdapat kejanggalan dalam dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.
Permasalahan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos), tetapi justru menjadi perkara di Ditjen Dayasos.
“Jadi jika ditanyakan di mana masalahnya, saya tidak tahu. Yang saya ketahui hanya bahwa ini aneh, mengapa dana yang berada di Ditjen Dayasos ikut terlibat. Tetapi saya tidak mengetahui bagaimana kasusnya terjadi,” tegas Mensos Risma.
Mensos Risma juga kembali menegaskan bahwa setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, ia mendapatkan mandat dari Presiden agar bantuan bagi KPM tidak disalurkan dalam bentuk barang, tetapi dengan uang.
Sebelumnya, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
Hasilnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik, Kuncoro Wibowo. (usm/hdl)