Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait penambahan waktu pelunasan biaya ibadah haji dan penambahan kuota haji untuk masing-masing provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Menurut Surat Keputusan Dirjen PHU nomor 181 tahun 2023, waktu pembayaran pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023 pukul 15.00 WIB. Jumlah jemaah haji reguler cadangan juga ditambah 15 persen dari kuota awal masing-masing provinsi.
Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa Jawa Timur memperoleh perkiraan penambahan 1.272 dari 8.000 kuota tambahan yang ditetapkan oleh Kemenag RI. Ia bersyukur karena kebijakan tersebut dapat mempengaruhi antrean masa tunggu haji yang panjang di Jawa Timur.
“Alhamdulillaah, Kemenag mendapat kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 8.000, dan Jawa Timur mendapatkan 1.272 dari 8.000 kuota tersebut, kita bersyukur karena hal ini bisa mengurangi antrean haji yang cukup panjang di Jawa Timur,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (12/5).
Gubernur Khofifah mengatakan kuota awal yang diberikan Kemenag RI untuk Jawa Timur sebanyak 35.152 jemaah. Setelah ada penambahan, kuota haji Jawa Timur menjadi 36.424 jemaah.
“Saat ini, bertambah 1.272 jemaah untuk tahun ini, maka akan memotong masa antrean haji Jawa Timur,” tuturnya.
Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kebijakan perpanjangan waktu pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler. Pada batas akhir pembayaran yang lalu, kuota belum terpenuhi mengingat adanya kendala pada sistem perbankan.
Pembayaran pelunasan biaya haji diperpanjang sehingga para calon jemaah haji asal Jatim mempunyai kesempatan untuk melunasi dan kuota dapat mencapai target. Gubernur Khofifah mengatakan bahwa dari kuota semula sebelum penambahan, sekitar 82 persen calon jemaah haji asal Jatim telah melakukan pelunasan. Setelah ada penambahan kuota, prosentase calon jemaah haji Jawa Timur yang telah melakukan pelunasan tentu akan terpengaruh.
“Karena ada penambahan kuota, prosentasenya jadi terpengaruh, tapi insyaallah bisa memenuhi target tahun ini, karena ada penundaan batas akhir pembayaran pelunasan,” ungkapnya.
Pada tahun 2023 ini, Kemenag RI juga mulai meniadakan pendamping jamaah lanjut usia (lansia) dan mahram untuk merealisasikan penyelenggaraan ibadah haji yang berkeadilan. (usm/hdl)