Jakarta (pilar.id) — Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) menegaskan bahwa prosedur vasektomi sebaiknya tidak dilakukan oleh pria sebagai metode pencegahan kehamilan.
Alasannya, tingkat keberhasilan rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma setelah vasektomi masih tergolong rendah.
Wakil Ketua LK-MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, menyatakan bahwa meskipun vasektomi dinilai efektif dalam program keluarga berencana, prosedur ini bersifat permanen dan memiliki potensi merusak organ tubuh, sehingga tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Rekanalisasi memiliki risiko tinggi dan sering kali tidak berhasil menyambung kembali saluran yang telah dipotong. Oleh karena itu, pria yang telah melakukan vasektomi kemungkinan besar tidak bisa memiliki anak lagi,” kata Bayu, dikutip dari laman MUI, Minggu (4/5/2025).
Bayu menjelaskan, vasektomi adalah prosedur bedah kecil yang dilakukan dengan memotong atau menyumbat saluran vas deferens, saluran pembawa sperma dari testis menuju penis. Tujuannya adalah agar sperma tidak bercampur dengan cairan mani sehingga tidak bisa membuahi sel telur.
“Yang keluar hanya cairan mani tanpa sperma, karena vas deferens sudah diikat atau dipotong. Prosedur ini sangat efektif, tapi bersifat permanen,” jelasnya.
Meskipun ada metode rekanalisasi melalui bedah vaskuler semi mikro, Bayu menegaskan bahwa dalam fatwa MUI tahun 1979, vasektomi dinyatakan haram karena dianggap merusak organ tubuh dan bertentangan dengan ketetapan Allah SWT mengenai reproduksi manusia.
Bayu menekankan bahwa vasektomi sebaiknya dihindari, dan menyarankan penggunaan metode kontrasepsi lain yang bersifat sementara seperti spiral (IUD), suntikan, atau kontrasepsi hormonal lainnya.
Ia juga menceritakan pengalaman pasien yang menyesal telah melakukan vasektomi. Setelah sang istri meninggal, pria tersebut menikah lagi, namun gagal menjalani rekanalisasi. Karena tidak bisa memiliki anak, sang istri baru akhirnya meminta cerai.
“Pengalaman ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan metode kontrasepsi lain yang tidak merusak organ secara permanen. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, merusak organ tubuh yang diberikan Allah SWT tidak diperbolehkan,” tutup Bayu. (usm/hdl)





