Jakarta (pilar.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek selama masa pandemi COVID-19.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (10/6), Nadiem mengatakan bahwa langkah pengadaan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi terhadap risiko learning loss atau hilangnya pembelajaran yang terjadi akibat pembatasan aktivitas pendidikan di masa pandemi.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss bisa kami tekan,” ujar Nadiem.
Dikatakan, pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) dalam bentuk laptop, proyektor, dan modem 3G, merupakan langkah strategis untuk memastikan pembelajaran siswa tetap berjalan, utamanya dalam format pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemendikbudristek mencatat telah melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop yang disalurkan ke lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun. Nadiem menegaskan bahwa laptop tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru, mendukung asesmen nasional berbasis komputer (ANBK), serta penguatan infrastruktur pendidikan digital.
“Laptop itu bukan hanya untuk PJJ, tapi juga alat untuk pelaksanaan ANBK dan penguatan sistem pendidikan kita ke depan,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan jika Chromebook hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah yang memiliki akses internet, dan bukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Jelas dalam juknis bahwa perangkat ini hanya boleh diberikan kepada sekolah yang memiliki koneksi internet. Kami tidak melakukan uji coba di daerah 3T pada masa kepemimpinan saya,” tegasnya.
Penjelasan ini muncul di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook pada tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan adanya indikasi pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga mengarahkan tim teknis untuk memilih sistem operasi Chrome, meskipun telah ada kajian teknis sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan Windows.
“Tahun 2019, uji coba Chromebook oleh Pustekkom menyimpulkan perangkat itu tidak efektif karena berbasis internet, sedangkan jaringan di Indonesia belum merata,” kata Harli.
Namun, lanjut Harli, hasil kajian tersebut digantikan dengan kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome. (hdl)










